#BukanMinasBiasa
e-mail: menyapaminasbarat@gmail.com

Visi Desa Minas Barat


Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Kampung. Penyusunan Visi Kampung Minas Barat ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Kampung Minas Barat  seperti Pemerintah Kampung, BPKam, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat Kampung dan masyarakat Kampung pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di Kampung sebagai satu satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan, maka Visi Kampung Minas Barat adalah:


“Mewujudkan  Kampung Minas Barat sebagai Pusat Budaya dan Industri di Kecamatan Minas dengan Mengembangkan Potensi Sumber Daya yang berasaskan Ilmu, Iman dan Taqwa Tahun 2025”

Misi Desa Minas Barat

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Kampung agar tercapainya visi Kampung tersebut.Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Kampung Minas Barat adalah :

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Kampung yang partisipatif, akuntabel, transparan, dinamis dan  kreatif.

2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan keagamaan.

3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, kebudayaan, tehnologi dan informasi.

4. Menyiapkan kualitas sumber daya manusia usia produktif dengan dibekali ilmu dan keterampilan kejuruan.

5. Meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan masyarakat melalui pengelolaan pertanian intensifikasi yang maju, unggul dan ramah lingkungan menuju Kampung Agrobisnis.

6. Meningkatkan infrastruktur desa melalui peningkatan prasarana jalan,  energi listrik, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan lingkungan, penataan ruang dan perumahan.

7. Menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perekonomian perdesaan.

8. Menyusun regulasi desa dan menata dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban desa sebagai payung hukum pembangunan Kampung.

9. Mengembangkan teknologi tepat guna.